Selasa, 17 Maret 2020 13:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya memperketat jam besuk tahanan di rutan yang berada di Mapolda Metro Jaya.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, ada pembatasan jam besuk yang mulai diterapkan. Biasanya pembesuk tahanan bisa menjenguk pada hari Senin sampai dengan Kamis.
"Tadinya hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja," ujarnya, Selasa (17/3/2020).
Tak hanya waktu jam besuk yang dijadikan hanya dua kali dalam sepekan, Polda Metro Jaya juga memangkas waktu kunjungan. Saat ini kunjungan tahanan hanya diperbolehkan maksimal 30 menit.
Untuk memastikan pembesuk tidak membawa virus apapun, pihak rutan juga melakukan tes suhu tubuh kepada para pengunjung yang akan membesuk tahanan. "Selain cek suhu kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," tukasnya.(ist)