Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Dalam dua minggu terakhir, Imigrasi kelas dua Kota Bekasi mengamankan tiga puluh delapan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bekasi, Is Edy Eko Purwanto mengatakan kebanyakan WNA yang tertangkap melanggar pasal 71 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian."Dari dua minggu terakhir ini yang kita proses kebanyakan melanggar pasal 71 tentang keimigrasian, soal dokumen-dokumen yang kurang lengkap," ujar Eko jumat (28/10/2016) di Kantor Imigrasi Bekasi.Eko menambahkan jika WNA yang tertangkap oleh Imigrasi berasal dari lima negara."Ada dari Jepang, Korea Selatan, India, Philiphina dan Spanyol, dan kebanyakan mereka tinggal di apartemen. Soal kesalahanya, kita sekarang masih periksa mereka semua," terang ekoDiketahui Imigrasi Bekasi melakukan razia seejak 7 oktober hingga tanggal 27 oktober 2016.