Kamis, 03 Agustus 2017 16:36 WIB

Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WN Cina

Editor : Danang Fajar
Deportasi (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Kantor IMigrasi kelas I Surabaya kembalu melakukan deportasi terhadap tiga WN Cina. Ketiganya dipulangkan karena melebihi batas akhir visa (Overstay).

"Mereka kami deportasi pada Jumat (28/7/2017) kemarin melalui Bandara Juanda," ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi, Kamis (3/8/2017).

Diketahui, Tiga WN Cina yang dideportasi adalah Wu Jianhu (41), Xu Xingxu (31) dan Wu Jie (23).

Sandi mengatakan, selain mendeportasi, pihaknya juga mencekal ketiga WN China tersebut untuk kembali masuk ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

"Ketiga WN China itu telah melanggar pasal 78 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Dengan pendeportasian tiga WN China ini, kata Sandi, berarti Kanim Kelas I Khusus Surabaya sudah melakukan deportasi terhadap 49 WNA. Mereka dideportasi dengan alasan beragam mulai dari overstay hingga penyalahgunaan visa.

Selain China WNA yang sudah dideportasi adalah WN Arab Saudi, Thailand, Mali, Inggris, Australia, Malaysia, India, Swiss, Timor Leste, Srilanka, Italia, Iran, dan Filipina.


0 Komentar