Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Majelis hakim ketuk palu putuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara."Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tegas Hakim Ketua Kisworo di ruang sidang Kusuma Atmadja 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).Tak terima karena dianggap putusan hakim tidak adil, terdakwa Jessica kemudian mendiskusikan upaya hukum lanjutan kepada kuasa hukum, Otto Hasibuan."Saya tidak terima atas keputusan ini, ini sangat tidak adil mengenai sikap anda seterusnya akan saya serahkan kepada Penasihat Hukum saya," ucap Jessica.Sebelum tegas menyatakan banding, Otto menuding Hakim telah berperan sebagai Jaksa dimana Hakim telah menyerang pribadi serta profesinya sebagai Advokat."Setelah mendegar putusan majelis hakim kami prihatin dan kecewa karena sama seklai majelis tidak pertimbangkan secara lengkap terutama bukti bb 4, saya kecewa kepada hakim telah berperan kepada Jaksa seperti telah menyerang pribadi kami dan menyerang profesi kami sebagai advokat, dengan ini saya nyatakan banding," tandasnya.