Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat."Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tegas Hakim Ketua Kisworo di ruang sidang Kusuma Atmadja 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).Diketahui sidang ini dimulai sejak bulan Juni lalu dan sudah menjalani 32 kali masa sidang. Vonis ini sesuai dengan tuntuan Jaksa yang juga menuntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.