JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jessica Kumala WOngso akan menghadapi vonis atas dugaaan pembunuhan terhadap rekannya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Jessica tiba di PN Jakpus sekira pukul 09.15 WIB. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Jessica usai turun dari mobil tahanan. Dirinya memilih untuk memasuki gedung PN Jakpus dengan dijaga pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.Diketahui rencnanya sidang akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Ratusan polisi pun sudah disiapkan untuk menjaga keamanan sidang tersebut.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.