Rabu, 26 Oktober 2016 22:39 WIB

Pemprov DKI Tambah Dana Kompensasi untuk Warga Bantar Gebang

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan: Rachmat Kurnia
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah melakukan penandatanganan adendum, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, juga membahas jalur yang akan dilalui truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantar Gebang.



Untuk menghilangkan bau sampah, Pemprov DKI Jakarta menyediakan mobil tanki air dan penyapu jalan (roadsweeper) ditempatkan pada pintu keluar Gerbang Tol Bekasi Barat I, Tol Jati Asih, Jalan Narogong, Cipendawa dan melakukan pembersihan tiga kali sehari.


Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menambah dana kompensasi bagi warga Bantar Gebang. Sebelumnya, dana kompensasi sebesar Rp68 miliar dan kini menjadi Rp43 miliar.


"Dananya sudah bertambah, dan nanti akan dipergunakan untuk pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai bagi masyarakat sekitar. Perjanjian ini akan berlaku sampai 10 tahun," ujar Walikota Bekasi, Rachmat Effendi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).(exe)



Jadwal pembuangan sampah:

1. 1 x 24 Jam , DKI Jakarta – Cibubur – Jalan Transyogi (Jatisampurna) – Jalan Narogong – Jalan akses ke TPST Bantargebang Kota Bekasi (Pangkalan V), Semua Jenis Kendaraan Angkutan Sampah.


2. Jam 05.00 WIB  s.d. 21.00 WIB

DKI Jakarta – Tol Bekasi Barat – TPST Bantargebang Kota Bekasi

 Compactor.


 3.Jam 21.00 WIB s.d 05.00 WIB

DKI Jakarta – Tol Bekasi Barat – TPST Bantargebang Kota Bekasi

- Dumptruck

- Arm Roll

- Tronton

- Compactor

(Dengan spesifikasi yang dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup).


4. 1 x 24 Jam

DKI Jakarta – Tol Jatiasih – TPST Bantargebang Kota Bekasi

 - Dumptruck

- Arm Roll

- Tronton

- Compactor

(Dengan spesifikasi yang dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup)



0 Komentar