Rabu, 26 Oktober 2016 20:34 WIB

DKI dan Bekasi Tandatangani Perjanjian Pengelolaan TPST Bantar Gebang

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com – Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menandatangi kesepakatan addendum kedua TPST Bantar Gebang di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini sebagai peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) yang cepat merespon. Sama gubernur  sebelumnya susah sekali, kalau sama Pak Ahok, tiga bulan rapat, baru ini 10 menit selesai semua," ujar Walikota Bekasi Rachmat Effendi, Rabu (26/10/2016) di Balaikota DKI Jakarta.

Sekedar informasi, addendum atau perjanjian kerja sama ini karena adanya perubahan pengelolaan TPST Bantar Gebang, yang sebelumnya dilaksanakan oleh pihak ketiga (swasta), dan saat ini dilakukan secara swakelola oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

 
0 Komentar