Rabu, 26 Oktober 2016 17:21 WIB

Dipolisikan Mahidin, Hotman Paris Masa Bodoh

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku masa bodoh terkait laporan yang dialaminya yaitu dugaan pencemaran nama baik.

"Itu kan pengacara junior biarkan aja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran," ujar Hotman saat dihubungi, Rabu (26/10/2016)

Menurutnya, apa yang diucapkan saat diskusi berlangsung di sebuah stasiun televisi itu, bukan untuk menjatuhkan lawan bicaranya, namun untuk memberikan penjelasan yang benar.

"Saya beranggapan, itu acara tv jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada Undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum? Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju," tambah Hotman.

"Debatnya ada 7 orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar (acara), saya berikan komentar langsung (saat acara)" tandas Hotman.

Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Mahidin Jaya, usai mengikuti diskusi terkait kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dengan judul diskusi 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' di sebuah stasiun televisi.

Saat dihubungi terpisah, Hotman menjelaskan, perdebatan antara dirinya dengan Mahidin bermula saat Mahidin mengatakan secara teori hukum, saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum.

Lantaran tak terima dengan ucapan Mahidin, Hotman menyebut bahwa hal itu melecehkan pengacara. Sebab dalam sebuah teori, saksi ahli jaksa dan penasehat hukum memiliki posisi yang sama.

Pelapor merasa tersinggung dengan perkataan dan sikap yang dilakukan Hotman pada saat melakukan debat dalam diskusi tersebut. Hotman mengatakan "Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, goblok ni orang" kepada Mahidin.

Atas laporan tersebut, Hotman terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
0 Komentar