Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap apabila dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pengacara, Mahidin Jaya."Harus dong, harus datang. Itu kan jelas bukan pencemaran nama baik. Yang dia laporkan itu kan yang di TV. Itu bukan pencemaran nama baik dong," ujar Hotman saat dihubungi, Rabu (26/2016)Hotman menjelaskan, perdebatan antara dirinya dengan Mahidin bermula saat Mahidin mengatakan secara teori hukum, saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum.Lantaran tak terima dengan ucapan Mahidin, Hotman menyebut bahwa hal itu melecehkan pengacara. Sebab dalam sebuah teori, saksi ahli jaksa dan penasehat hukum memiliki posisi yang sama.Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh Mahidin hanya sebuah kasus yang mengada-ngada. Sebab, selama berlangsungnya acara diskusi, dirinya hanya melontarkan pendapat yang dianggapnya benar dihadapannya."Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Waktu itu memang dia (pelapor) ada di situ. Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Masa pendapatnya salah kita bilang benar?," tambah Hotman.Sebagai seorang pengacara, seharusnya Mahidin berani menghadapi sebuah acara diskusi yang berujung perdebatan. Sebab, dalam sebuah diskusi, sebenarnya wajar jika seseorang mempertahankan argumen masing-masing dan menganggap pendapat orang lain salah."Kenapa dia (pelapor) hadir di debat tersebut, kalau dia (pelapor) tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia (pelapor) itu, bukan pencemaran nama baik dong," jelas Hotman.Seperti diketahui sebelumnya, Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, usai mengikuti diskusi terkait kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan judul diskusi 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' di sebuah stasiun televisi.Pelapor Mahidin Jaya, merasa tersinggung dengan perkataan dan sikap yang dilakukan Hotman yang mengatakan "Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, goblok ni orang".Atas laporan tersebut, Hotman terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.