Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com – Berkas perkara milik 4 tersangka perampokan di Rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari)."Berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21 pada Senin (24/10/2016) kemarin," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan Hendy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2016).Setelah dinyatakan P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Nanti Selasa (1/11/2016) rencananya akan masuk tahap 2," tandas Hendy.Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka AJS, hingga kini belum diserahkan oleh penyidik. Sebab, penyidik masih menelusuri asal muasal kepemilikan senjata api yang digunakan AJS saat melakukan aksinya.Seperti diketahui sebelumnya, perampokan terjadi di Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 3 September 2016 lalu. Pelaku berinisal AJS dan S masuk ke rumah Asep Sulaiman dan menyekap Asep dan keluarga.Usai drama penyekapan selama beberapa jam, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan korban dan keluarga serta membeku AJS dan S.Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RH dan SAS yan terlibat dalam perampokan tersebut pada (Rabu 7/9/2016) malam.Pelaku berinisial S alias C menyerahkan diri pada hari Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku menyerahkan diri lantaran menjadi buronan polisi.