Senin, 24 Oktober 2016 16:31 WIB

Polisi Akan Panggil Mantan BPPN Soal Senpi Gatot

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya akan memanggil Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ary Suta, terkait senjata api dan ratusan peluru yang ditemukan di kediaman Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti.

"Hari ini masih persiapan, rencana besok kita akan lakukan pemeriksaan. Yang pertama kita panggil Ary Suta, kita juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan pada GB, kita akan panggil juga ahli dari labfor," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2016)

Nantinya pemeriksaan terhadap Arya dan Guru Spritual artis Reza Artamevia itu, tidak akan dikonfrontir oleh pihak penyidik dari Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita akan bandingkan peluru yang ada di GB dan yang ada di Ary Suta apa identik atau tidak. Masing-masing kita selidiki," tambah Awi.

Selain melakukan pemeriksaan terkait senpi dan ratusan peluru, petugas juga akan memeriksa kasus Gatot lainnya seperti pelecehan seksual, pemilikan hewan langka, serta penipuan yang di laporkan oleh Reza Artamevia.

"Tentunya akan pararel. Penyidik juga akan saling berkoordinasi. Ini untuk efisiensi waktu ya, apalagi kita juga pertimbangkan jarak. Apalagi ini untuk kasus di Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) juga tinggal menunggu gelar perkara saja," tandas Awi.

Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba, satwa langka, serta dua pucuk senjata api Glock tipe 26 kaliber 9 milimeter dan Walther PPK kaliber 22 milimeter, berikut ratusan amunisinya.

Tidak hanya itu, belakangan Gatot juga terbelit kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh CT, salah satu pengikutnya selama di padepokan.

Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi. Dan UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 Komentar