Senin, 24 Oktober 2016 10:06 WIB

Jual HP Curian, Maling Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka pencuri handphone YN (31), ditangkap aparat kepolisian lantaran mencuri disebuah kamar kost dikawasan Tambora. Pelaku melakukan aksinya di kamar kos mahasiswa yakni Michael (18), di Gang Balok II Rt. 004/03 No. 30, Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (21/10/2016).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penghuni kost.

"Sebelumnya tersangka sudah mengamati situasi di rumah kost tersebut, saat dirasa cukup aman ia masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," ujar Antonius kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin(24/10/2016).

Antonius menceritakan, penangkapan dilakukan korban yang tak sengaja bertemu tersangka di salah satu toko handphone di Taman Sari, Minggu (23/10/2016).

"Korban yang mengenali HP tersebut miliknya langsung mengambil dan menangkap tersangka. Lalu korban menghubungi aparat kepolisian untuk melaporkannya," imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Buser polsek Tambora segera menuju TKP guna mengamankan tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tambora guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya
0 Komentar