Minggu, 23 Oktober 2016 11:50 WIB

Camat Pasar Minggu Larang Jemaat GBKP Beribadah

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hendak beribadah, jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) justru dihalau petugas Satpol PP yang berjaga di depan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sambil menunggu proses perizinan rumah ibadah, GBKP diperbolehkan melaksanakan peribadatan sementara di kantor kecamatan berdasarkan perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Selama dua minggu terakhir jemaat beribadah di kantor kecamatan mulai jam 8 pagi, tapi pagi ini ada penghalauan dari petugas Satpol PP, pintu gerbang ditutup. Kami dilarang beribadah," jelas pendeta Penrad Siagian kepada Tigapilarnews.com, Minggu (23/10/2016).

Ketika ditanya kepada petugas Satpol PP soal alasan pelarangan, mereka hanya menjawab pelarangan tersebut atas perintah Camat Pasar Minggu, Eko Kardianto.

"Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tidak melakukan proses fasilitasi sebagaimana instruksi Gubernur. Bahkan terkesan mengarahkan pada relokasi yang tidak pasti dan menghambat proses peribadatan GBKP  Pasar Minggu," tandas pendeta Penrad.

Hingga kini, jemaat GBKP masih bertahan di depan gerbang kantor Kecamatan Pasar Minggu.

 
0 Komentar