Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku jaringan pengoplos tabung gas di Area Pom Bensin Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/10/2016)Kasubdit Jatanras AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, dalam penggerebekan, petugas menangkap 25 pelaku. Namun setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka pengoplosan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram."AS selaku pemilik dan pengelola, MS dan AP selaku koordinator lapangan, BD selaku koordinator kapangan yang membantu koordinasi ke petugas terkait. Kemudian tersangka SF, AL dan MF sebagai supir dan pemasaran, serta tersangka RJP dan RS sebagai kernet," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).Hendy menjelaskan, penangkapan itu berawal dari keresahan masyarakat di wilayah Depok dan Tangerang tentang beredarnya tabung gas yang dioplos dan berisi air.Menurut dari hasil penyelidikan selama seminggu, penyidik menggerebek lokasi pengoplosan persis ditengah hutan karet yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor."Kita temukan dan diamankan 293 tabung totalnya. Terdiri dari tabung ukuran 50 kilogram (12 tabung), ukuran 12 kilogram (1038 tabung), ukuran 3 kilogram (1881 tabung)," terang Hendy.Selain itu, petugas juga menyita 24 kendaraan roda empat jenis Carry yang digunakan untuk mengangkut tabung gas kemasan 3 kilogram dan 12 kilogram yang dipasarkan ke kawasan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal."Ancaman 5 tahun penjara," tandas Hendy.