Jumat, 21 Oktober 2016 14:00 WIB

Imigrasi: WN Maroko Jadi PSK, Tak Layani Orang Indonesia

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato J Hidayawan menerangkan 17 wanita Warga Negara Maroko yang terjaring razia disebuah Klub di Kawasan Senayan merupakan jaringan internasional.

"Usia wanita-wanita tersebut berkisar 20-29 tahun. Ini masih diduga didalamnya pasti ada mucikari," tuturnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat. Jumat (21/10/2016)

Tato menambahkan, setelah dilakukan interogasi wanita-wanita tersebut hanya melayani orang-orang dari Arab saja.

"Orang Indonesia mereka gak mau. Mau kaya juga gak mau. Short time aja 5 juta," jelasnya

Lebih lanjut Tato menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu passport ke-17 wanita itu dari pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko.

"Masih kita dalami. Pokoknya apabila tidak ada passport nantinya akan dikenakan satu Pasal 119 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,"tutupnya.
0 Komentar