Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim sidang 'kopi sianida' akan memberikan putusan perkara pekan depan, Kamis (27/10/2016). Nantinya, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan melihat nasibnya.Mengingat, Jessica di dakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara.Menanggapi itu Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku pasrah akan putusan majelis hakim. Dia serahkan keadilan atas kematian anak kesayangannya itu kepada majelis yang diyakininya tangan kedua dari Tuhan Yang Maha Esa."Jadi biarkan dia (majelis hakim mutus) secara nurani karena tangan dia tangan kedua dari Tuhan yang mungkin kita minta. Dan mari kita menyerahkan sama Allah, Dia yang menetukan itu betul," ungkap Darmawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.Darmawan pun berjanji keluarganya tak akan membuat keributan saat sidang putusan tersebut. Sebab beberapa kali sidang sebelumnya keluarga Salihin sempat membuat gaduh persidangan dengan bersorak-sorai."Nanti tanggal 27 kita tunggu nanti kita enggak usah ribut," ucapnya.Menurut Darmawan pada duplik kubu terdakwa Jessica, tim pembela menggunakan taktik untuk membuatnya keki dan tak lagi bisa membantah pernyataannya. Hal itu kata Darmawan merupakan kebohongan-kebohongan yang sengaja dilakukan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim."Jadi itu replik dan duplik itu dia (pengacara Jessica) pintar dan kesempatan ini dia ingin kita keki dengernya karena enggak bisa balas. Sama kaya di sini mereka kan bukan mutusin tapi menuntut. Dan Yang Mulia majelis hakim selalu Anda perhatikan dalam sidang ini, karena mereka itu tahu Jessica itu melintir dan suka berbohong," jelas Dharmawan.Darmawan juga mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berjuang keras untuk memberikan keadilan bagi Mirna yang telah meninggal karena diduga diracun oleh terdakwa Jessica. Namun dia sempat heran mengapa JPU tak menuntut mati terdakwa Jessica."Pada saat jaksa menuntut secara sah dan meyakinkan Jessica melakukan serangkaian pembunuhan berencana dan tidak ada belas kasihan, kejam dan tidak ada meringankan kok hukumannya 20 tahun, kok enggak dihukum mati. Saya juga bertanya?," ungkap Darmawan.Setelah dipelajari lebih lanjut, dia mengetahui bahwa keputusan tuntutan 20 tahun penjara itu diajukan JPU setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung."Saya kasih tahu ya jaksa itu sudah berpengalaman cuman kalau keputusan itu kan ke atas itu. Kayak kamu sama produser padahal bisa beda," tutup Dharmawan.