Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak tahu terkait putusan uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye."Kita gak tau, makanya kita gak tau hakim akan putuskan seperti apa, tapi jelas dalam posisi kami, kami dipaksa cuti 4 bulan, maka permendagri akan bertentangan dengan UU keuangan daerah dan UUD 45, sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini tidak dipisah, ini yang dipersoalkan," ujar Ahok di Balaikota DKI, Kamis (20/10/2016).Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan, cuti tidak bisa dipaksakan oeh UU yang bertentangan dengan UUD 45. Oleh sebab itu dirinya membawa persoalan ini ke Makamah Konstitusi."Lalu siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang di tanda tangani seorang PLT yang dapat kekuatan dari permendagri," kata suami Veronica Tan itu.Menurutnya, Permendagri bukan bagian dari UU, ia hanya beracuan pada UUD 45, jadi permendagri tidak mempunyai pegangan yang kuat untuk memaksakannya untuk cuti."Kalau dia bilang saya berlakunya tahun depan, ya silahkan-silahkan saja. Tapi orang bisa gugat APBD dong. APBD tidak sah, terus siapa yang tanggung jawab? Secara Konstitusi ini bertentangan," pungkasnya.Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.