Laporan: Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit VI Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus dua tersangka spesialis penadah sepeda motor curian di Kampung Kelapa RT 03/03, Legok, Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan delapan unit sepeda motor, petugas juga mengamankan senjata api (senpi) jenis doorlock. Masing-masing tersangka yakni, Taris (28) dan Riski (23), dan diringkus setelah anggota Resmob menyamar sebagai pembeli.
"Taris ditangkap terlebih dahulu saat melakukan transaksi sepeda motor dengan anggota yang sedang menyamar," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Rabu (19/10/2016).
Dari Taris, lanjut Gunarko, unit VI Resmob dipimpin Ipda Kodrat, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya Riski, dirumah kontrakannya.
Saat ditangkap, tambah Gunarko, keduanya tersangka berusaha melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas.
"Keduanya mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur di kaki kedua tersangka," kata Gunarko.
Dari tangan tersangka, Gunarko menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai jenis, satu pucuk senjata api jenis doorlock dan puluhan pelat nomor.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 480 dan 481 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang," pungkasnya.(exe)