Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 75 papan reklame yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Jembatan Busway, hanya ada ada satu reklame yang memiliki izin pemasangan dan membayar pajak."Engga ada yang bayar, enggak ada yang izin. Dari 75 reklame cuman satu reklame yang ada izin, 74-nya enggak ada. Yang di depan Polda Metro Jaya ini yang ada, yang lainnya enggak ada izin," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016)Sebanyak tujuh reklame sudah dicopot dari JPO atau Jembatan Busway. Andri pun tak akan segan untuk menurunkan papan reklame yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta apabila terbukti melanggar aturan."Kayak sekarang nih reklame gue turunin, gua turunin kan yang di JPO. Gue gak takut, gue turunin aja semua. Kalau ada pelanggaran, kami tidak berani tindak berarti elo ada main," tandas Andri.