Rabu, 23 November 2016 09:33 WIB

25 Reklame di Tamansari Dibongkar Petugas Satpol PP

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sedikitnya 25 papan reklame yang telah habis masa berlakunya di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta dan kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, ditertibkan petugas Satpol PP.

"Selain karena tidak memiliki izin, penertiban kami lakukan untuk memberikan pemebelajaran pada pemilik reklame agar mengurus perizinan sesuai yang ditentukan," jelas Andri Kunarso, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Selasa (22/11/2016).

Andri mengatakan, saat ini di Tamansari, sebanyak 742 pemilik reklame, 160 di antaranya telah bongkar sendiri oleh pemiliknya karena habis masa izin.

Kemudian, 442 saat ini dalam proses mengurus perizinan. Sisanya, sebanyak 140 reklame yang juga telah habis masa izinnya sampai saat ini belum dibongkar pemiliknya.

"Jadi total reklame yang menjadi target pembongkaran seluruhnya 140 reklame. Kami targetkan semuanya kelar kami tertibkan selama satu minggu. Saat ini sebagai tahap awal kami tertibkan sebanyak 25 reklame," jelas Andri.

Andri menuturkan, sesuai aturan sebelum menertibkan sebanyak 25 papan reklame, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan disusul peringatan dan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik reklame. (ist)

 
0 Komentar