Selasa, 14 Maret 2017 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta akan menginventarisasi reklame di lima wilayah kota dan kabupaten yang menyalahi aturan maupun membahayakan.
"Kami akan data seluruhnya. Baik itu izin atau retribusi yang sudah habis berlaku, melanggar atau konstruksi berpotensi membahayakan," tandas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon, Selasa (14/3/2017).
Jupan menjelaskan, inventarisasi dilakukan untuk mengetahui data terbaru kondisi reklame. Sehingga reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya dan membahayakan akan segera dibongkar.
"Setelah terinventarisir, baru kami bisa simpulkan, apakah dilakukan penertiban atau ada tindakan lain," imbuh mantan Camat Kelapa Gading ini. (ist)