Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tanjung Priok meringkus bandar ganja di Jalan Warakas IV, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Rabu (19/10/2016) siang, menjelaskan, tersangka Andi Permana (25) ditangkap, Minggu (16/10/2016) sore sekira pukul 17.00 WIB."Tersangka Andi Permana sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polsek Tanjung Priok di Jalan Warakas IV, Tanjung Priok," kata Kompol Sungkono.Kompol Sungkono menjelaskan, tersangka ditangkap karena warga melapor keberadaan bandar ganja di wilayah tersebut. "Kami cek TKP, ternyata benar. Kami menemukan tersangka Andi, dan menangkap tersangka saat bertransaksi tak jauh dari tempat tinggalnya."Polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus kertas kecil warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering seberat 17,85 gram dan 1 unit telepon genggam."Tersangka dijerat pasal 114 (1) subsideir pasal 111 (1), UU RI No. 35 Th 2009, tentang narkotika. Namun polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tambah Sugkono.