Kamis, 20 April 2017 10:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - TNH (22) berhasil dibekuk polisi di kediamannya setelah berhasil mencuri barang-barang berharga milik Dedi Setio Widodo (31), di Jalan Kedondong RT 013 RW 006, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017).
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, tersangka berhasil dibekuk lantaran saat berusaha masuk ke rumah korban, aksi tersangka terekam oleh kamera CCTV yang berada di sudut-sudut kompleks rumah.
"Korban yang terekam kamera pengawas itu dikenali oleh beberapa warga. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut," ujar France saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera memburu tersangka yang telah diketahui lokasinya. Tiba di kediaman tersangka, polisi langsung menangkapnya.
"Kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan dari kediaman tersangka kami berhasil menemukan barang bukti yakni satu telepon genggam, satu tablet dan uang tunani sedikitnya Rp 155 ribu," kata France.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara lima tahun," tandas France.