Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid)
Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan narkoba berupa Sabu sebanyak 11,4 Kg. Barang bukti ini sendiri berasal dari jaringan internasional Tiongkok-Indonesia.Dittipid I Kombes Agung Prasetyoko mengatakan, kasus ini sendiri berawal pada saat dilakukan kerjasama polisi dengan pihak bea cukai. Dalam hal ini diamankan dua orang warga negara asing asal Tiongkok, LZ dan CR."Barang ini berasal dari Tiongkok. Penangkapannya dilakukan tanggal 15 September 2016 lalu. Kemudian dikembangkan, dan terungkap barang buktinya terdiri dari 11,4 KG sabu-sabu siap olah," kata Agung saat pemusnahan narkoba di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2016).Agung menjelaskan, modus yang digunakan pelaku sendiri dengan memasukkan narkoba ke dalam tabung filter air kemudian dimasukkan kedalam kardus. Setelah itu, diedarkan ke Indonesia melalui salah satu paket ekspedisi."Pipa ini terdiri sekira 24 pipa tabung air. Dan jaringan ini sudah tiga bulan memang melancarkan aksinya," jelasnya.Selain narkoba, Agung memberitahukan barang bukti lainnya yang diamankan polisi berupa, dua pasport, enam handphone, satu timbangan, satu nota paket ekspedisi dan surat serah terima paket.Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal 113 Ayat 2 Jincto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.