Rabu, 19 Oktober 2016 11:57 WIB

Jelang Penetapan Calon dan Kampanye, Ahok Sudah Ajukan Cuti

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski tak bersedia untuk melakukan cuti selama masa kampanye dan menggugat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 3, tetapi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku sudah mengisi formulir untuk cuti dengan acuan menuggu hasil MK.

Calon petahana ini menjelaskan, jelang cuti nanti dirinya tidak akan mengebut pekerjaan yang akan ditinggalkannya jika MK memutuskan untuk cuti selama masa kampanye berlangsung hingga Februari 2017.

"Semua udah kita mintain, kebut gak kebut kan semua udah kita titipin mau kerjain apa," kata Ahok di Balaikota DKI, Rabu (19/10/2016).

Alasannya tidak melakukan percepatan pekerjaan dikarenakan kebanyakan pekerjaan nya sudah menjadi kewajiban pengembang seperti perbaikan trotoar, pengadaan bus sebagai transportasi bagi warga dan pasar perkulakan.

"Rata-rata kewajiban pengembangkan, kayak trotoar segala macem, beli bus sudah di BUMD, termasuk pasar perkulakan udah di BUMD," ungkapnya.

Selain itu Ahok juga menegaskan program e-budgeting tetap akan berjalan. Ia pun mengaku sudah meminta sekretaris daerah (sekda) DKI, Saefullah, untuk mengawasi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) serta perampingan struktur organisasi.

"Saya bilang sama Sekda (KUA-PPS) gak boleh diubah. Terus perubahan organisasi kan kita mau merampingkan struktur organisasi. Itu struktur organisasi tetap dirampingkan tapi APBD tetap gunakan struktur yang lama, nanti menyesuaikannya di APBD 2018. Gitu aja," pungkasnya.
0 Komentar