Selasa, 18 Oktober 2016 17:22 WIB

Sidang Praperadilan Irman Gusman, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penyidikan

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta hakim tunggal I Wayan Karya menangguhkan sementara penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga proses praperadilan selesai.

"Yang mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap Pak Irman," kata kuasa hukum kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim I Wayan Karya yang memimpin sidang menyampaikan akan mempertimbangkan permintaan pihak pemohon.

"Akan kami pertimbangkan dan kami catat," tegas I Wayan Karya.

Senada dengan Maqdir. Razman Arif Nasution yang juga pengacara Irman Gusman pun meminta hakim mengeluarkan penetapan.  Agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan kepada Irman Gusman hingga selesai praperadilan.

"Yang mulia, pemeriksaan untuk dihentikan sementara hingga sidang praperadilan ini selesai," ucap Razman.

 
0 Komentar