Selasa, 18 Oktober 2016 13:20 WIB

Hotman: Bisa Sadarkan Saksi Ahli JPU Kasus Jessica, Saya Kasih Lamborghini

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum kasus 'kopi sianida' tak rasional dalam memberikan keterangannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahli yang dimaksud yaitu Ahli Toksikologi AKBP Nur Samran Abadi dan I made Agus Gelgel Wirasuta.

Atas dasar itu, Hotman menggelar sayembara berhadiah mobil Lamborghini bagi pihak yang dapat sadarkan ahli yang dihadirkan pihak JPU itu.

Hotman menilai, bagaimana bisa dua ahli memberikan keterangan waktu sianida masuk yang seharusnya keterangan itu diberikan oleh saksi fakta.

"Rentang waktu dimasukannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban (Wayan Mirna Salihin) adalah rentan waktu 16.30-16.45, pada Rabu 6 Januari 2016," kata dia melalui siaran pers Hotman Paris & Partners.

"Rentang waktu tersebut, adalah rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman," tambah dia.

Dikatakan Hotman, keterangan tersebut tiba-tiba saja berubah pada 11 April 2016. Pertambahan keterangan adalah,
"waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban adalah rentang watu pukul 16.30-16.45."

Diterangkan Hotman, bagaimana bisa tambahan keterangan itu dimasukkan berdasarkan kesaksian dua ahli tersebut. Berdasarkan 184 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi fakta.

Bahkan Hotman juga menganalogikan sebuah kasus sebagai contoh dari kasus Sianida tersebut.

"Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut, akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 membawa satu unit laptop di Pasar Senin. Kesaksian si A dan B ini disebut kesaksian berantai (Ketting Bewijs). Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan beranti, bukan saksi ahli seperti kasus Jessica," tutur Hotman menceritakan sebuah kasus.

Dengan kesaksian seperti yang dipopulerkan oleh Ketting Bewijs itu, terdakwa bisa dijatuhi vonis karena mencuri. Namun, keterangan tersebut tidak boleh dimasukkan oleh ahli.

Karenanya, dia menantang bagi siapa dalam hal ini bukan saksi dan penegak hukum, bagi yang bisa menyadarkan dua ahli Nur Samran dan Gelgel, kembali ‎memberikan kesaksian yang benar di depan majelis hakim, akan mendapatkan mobil Lamborgini (senilai Rp 12 miliar). Hadiah tersebut akan diberikan kepada lembaga sosial atau amal.
0 Komentar