Selasa, 18 Oktober 2016 12:18 WIB

Menpan RB: PNS Ketahuan Pungli Langsung Pecat!

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan sanksi pemecatan.

"Kalo ada yang PNS ketahuan pungli langsung kita pecat," tegasnya di Kementerian PANRB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Hingga saat, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap penerapan sanksi tegas tersebut.

"Kita koordinasikan dengan BKN langkah-langkah apa yang bisa mempercepat tindakan itu tanpa menunggu pengadilan karena barang bukti sudah jelas sudah tertangkap tangan gitu,"pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan pungli, Kemenpan RB kemudian mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan pungli yang berisi imbauan kepada berbagai institusi negara untuk bersinergi dalam pemberantasan pungli.
0 Komentar