Senin, 17 Oktober 2016 15:41 WIB

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Pungli di Kemenhub

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyelidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil delapan orang saksi yang terdiri dari pihak swasta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dimana, penyelidikan itu dilakukan usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli) di Kemenhub yang dilakukan pada Selasa (11/10/2016) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil saksi-saksi sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) saat OTT berlangsung. Sesuai laporan polisi No.1028, penyidik memanggil tiga orang saksi di lantai pertama.

"Nama saksi itu ada Indra dan Lexi dari PT Lintas Utama Anugrah dan Abdi Sabda dari Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kementrian Perhubungan RI," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Awi menambahkan, selain memeriksa saksi pada lantai dasar, penyidik juga memeriksa enam orang saksi berdasarkan Laporan Polisi No.1029 dari di lantai 12.

Nama keenam saksi tersebut yaitu Ikro Barevi, Elisa Idayani, Noviantini, Rahardian Priyo Utomo, Camelia Venila, dan Abdi Sabda.

"IB, EI, N, RPU merupakan Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, Bagian Pendaftaran dan Hipotik. Sedangkan CV merupakan Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Dit. Perkapalan dan Kepelautan. Dan terakhir AS merupakan Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran, dan kebangsaan Kapal," tambah Awi.

Sementara itu, untuk saksi yang berada di lantai enam, penyidik belum memanggilnya. Sebab, penyidik hanya memanggil saksi-saksi para agen saat ini.

Seperti diketahui sebelumnya, satuan gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2016) sore.

Dari operasi tersebut, 6 orang diamankan oleh pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti yang berupa uang ke Mapolda Metro Jaya. Namun pihak kepolisian hanya menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan PNS, berinisial yakni ES, MS, dan AR.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 13 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun.
0 Komentar