Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Empat pria digrebek Polsek Tanjung Duren saat asik bermain bermain judi di sebuah mess karyawan yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Timur RT 3 RW 5, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat.Keempat penjudi adalah SO (29), KO(51), SO (49), dan MN (39) yang bekerja sebagai karyawan bangunan SOHO."Kami dapat laporan warga jika di mess karyawan ada yang sedang berjudi. Lalu kami melakukan penindakan," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaky Nasution kepada Tigapilarnews.com saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2016) siang.Selain berhasil menangkap empat orang penjudi tersebut, polisi juga mengamankan satu set kartu remi dan uang yang digunakan untuk judi senilai Rp 485."Mereka berjudi jenis capsa," jelas Zaky.Lebih lanjut empat pelaku dikenakan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun.