Kamis, 13 Oktober 2016 16:25 WIB

OPP Polda Metro Amankan 3 Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) pembuatan SIM yang dilakukan oleh anggota/PNS Polri Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan OTT itu dilakukan pada Rabu (12/10/2016) lalu, dengan jumlah enam tim dan dilakukan di enam tempat dan waktu yang berbeda.

"Petugas kami yang ada di lapangan tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Kabidpropam Polda Metro Jaya yang ada. Mereka menyalahkangunakan wewenang," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016)

Penyalahgunaan wewenang itu, lanjut Awi, yang pertama, untuk perpanjang SIM A dan SIM C, harus dilengkapi dengan keterangan kesehatan dari dokter. Namun kenyataannya, persyaratan itu di proses di tempat dengan biaya yang dikenakan Rp 25 ribu perorang.

Tak hanya itu, yang kedua, blangko cek kesehatan pun tidak diiisi oleh petugas kesehatan dan langsung di terima oleh petugas.

"Harusnya surat kesehatan itu gratis. Masyarakat bisa cek kesehatan di rumah sakit mana saja. Tapi karena masyarakat kita suka dengan jalur cepat, petugas buatlah pembuatan surat keterangan kesehatan di tempat. Bahkan di lokasi Gerai SIM Mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat dikenakan biaya Rp30 ribu," jelas Awi.

Adapun enam lokasi yang dilakukan OTT yaitu di mobil pelayanan SIM keliling LTC Glodok, Jakarta Barat, mobil pelayanan SIM keliling resta bekasi kota, Gerai pelayanan perpanjang SIM A dan SIM C di Kelapa Gading Jakarta Utara, Mobil Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur, Gerai SIM Mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat, dan Gerai SIM Mall alam sutra mall Serpong Kota tangerang.

"Ada 3 orang yang kami amankan yaitu Brigadir TM di LTC Glodak Jakarta Barat. Aiptu Y di Jakarta Timur dan Bribda RS Sim Mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat," jelas Awi.

Dari hasil OTT tersebut, petugas menemukan uang tunai dengan total Rp12.153 ribu. Mereka pun dikenakan Pasal 6 huruf q PPRI No.2 Tahun 2003 dan Pasal 6 Huruf b PPRI No.2 Tahun 2003

"Mereka tidak dikenakan pidana hukum tapi ada sanksi komulatif seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan naikan gaji berkala, penundaan naikan pangkat, mutasi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," tandas Awi.
0 Komentar