Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Diskotek Mille's di kawasan Lokasari, Taman sari, Jakarta Barat resmi di tutup secara permanen. Kasatpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan penutupan diskotek tersebut juga sudah sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)."Sudah diperingatin sekali, dua kali. Perda no 6/2015 psl 90 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali tiga kali berarti melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu ya kita harus tegakan praturan," ujar Jupan, kepada wartawan, Kamis (13/10/2016).Menurutnya, pihak Pemprov DKI tidak hanya menutup tempat hiburan malam tersebut untuk sementara, melainkan secara permanen."Kalau tadi izin operasionalnya sudah dicabut, operasioanal berarti permanen dong ," pungkasnyaLanjutnya, ia menambahkan, tindakan tegas tersebut adalah sebagai contoh untuk para pengusaha hiburan malam lainnya, agar menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang ada."Semua pengusaha seharusnya mendukung. Ada apa-apa harus di informasikan. Ini harus dilakukan secara konsisten," tutupnya.