Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com – Persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meneguk es kopi vietnam menjadi sorotan berbagai media massa.Bahkan, setiap kali persidangan, media terus meliput jalannya sidang tersebut.Terlanjur jadi konsumsi publik, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan justru menjadikan media sebagai alat guna mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam sidang ke-29 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, pengacara kondang tersebut malah menyebut keterangan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani (Ratih Ibrahim) telah melanggar kode etik psikologi."Ahli (psikologi) Antonia Ratih yang membuka rahasia terdakwa di depan umum dan terpublikasi di media adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikologi," tegas Otto, saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016) siang.Sebelumnya, dalam surat tuntutannya JPU menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ahli psikolog Ratih Ibrahim dengan membuka rahasia terdakwa, adalah sah secara keilmuan dan etika profesi psikologi dengan berdasarkan kode etik profesi psikolog.Namun kemudian Otto justru menyebut tuntutan jaksa keliru dan hanya dimaknai sepenggal tentang 'pengungkapan rahasia' kliennya."Penuntut umum telah keliru dan hanya sepengal-sepengal menafsirkan kode etik tersebut. Sehingga penjelasan di sini hanya terkait dengan pengungkapan rahasia di sidang pengadilan. Namun, terkait dengan pengungkapan rahasia di depan media, di mana dalam kasus Jessica sidang pengadilan diliput langsung secara meluas oleh media massa, mengacu kepada Kode Etik HIMPSI Bab V Pasal 27 butir 2 C, maka itu melanggar kode etik psikologi,” tandas Otto.