Kamis, 13 Oktober 2016 12:07 WIB

Ungkap Sindikat Internasional Asal Malaysia, BNN Sita 12 Kg Sabu

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan internasional asal Malaysia yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 Kg.

Kepala BNN, Komjen Budiwaseso mengatakan, bahwa jaringan internasional tersebut beroperasi di negara Indonesia, dalam kasus ini BNN berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan cara mencari tahu identitas selama 2 bulan. Diketahui 5 tersangka tersebut atas nama, Bustomi (29), Hasan Basri (23), Yus Nanda Putra (24), Zul Helmi (25), Insan Kamil (24).

"Setelah mendapatkan informasi, pihak
BNN langsung melakukan penyelidikan, serta bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, barang haram tersebut akan disebarkan di Medan, dan akhirnya berhasil menangkap 5 tersangka, pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu," ujarnya, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016) siang.

Dirinya menambahkan, para tersangka dalam menebarkan narkotika jenis sabu ini dengan menggunakan jalur darat.

"Ini dibawa langsung dari Aceh, ke Medan menggunakan jalur darat, serta ada pengawalan," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009."Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
0 Komentar