Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda tentang APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggara 2016, Rabu (12/10/2016).Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jaakarta untuk ditetapkan menjadi Perda.Salah satu yang menjadi catatan, adalah adanya penurunan sebesar 6,34 persen atau setara Rp 4,25 triliun dari APBD DKI 2016 yang berjumlah Rp 67,16 trilun menjadi Rp 62,91 triliun.Badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta, dalam membahas dan merumuskan perubahan APBD 2016, dilakukan dengan mengakomodir hasil Pembahasan dan Pendalaman Komisi Komisi bersama SKPD mulai dari pembahasan KUPA dan PPAS sampai dengan Pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016."Dan, hasil pembahasan Badan Anggaran juga telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan pada hari ini," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, H Tubagus Arif.Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, pembangunan di Provinsi DKI Jakarta dapat terus memberi manfaat bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat."Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada saudara ketua, para wakil ketua dan segenap anggota dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016," pungkas Ahok.