Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan (pleidoi) di depan Majelis Hakim. Dalam nota pembelaan itu, Jessica meluapkan emosinya.Jessica mencurahkan perasaannya tentang kondisi keluarganya pasca kematian Wayan Mirna Salihin.Awal kejadian, Jessica menjadi perhatian banyak orang lantaran dia yang memesankan es kopi Vietnam yang diminum Mirna beberapa saat sebelum collapse hingga tewas.Apalagi ketika muncul fakta bahwa kopi tersebut mengandung sianida, meskipun belum diketahui pasti kapan racun itu tercampur."Keluarga saya dipojokkan dan dibuat menderita.Saya bingung harus berbuat apa," ucap Jessica sembari meneteskan air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).Jessica tetap bersikukuh tidak menaruh racun apapun di dalam minuman Mirna. Dia pun mengungkapkan kebingungannya harus berbuat apa lantaran tidak melakukan perbuatan sebagaimana orang-orang menghakiminya."Apa yang bisa saya lakukan yang bisa mengubah semuanya. Dalam waktu yang cukup lama saya tidak bisa membela diri," ucap dia.Mimpi buruk Jessica dan keluarganya pun dimulai begitu dirinya terseret dalam kasus kematian Mirna. Apalagi ketika dia beberapa kali diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pihak yang mulai memojokkannya, termasuk orang-orang dekat Jessica."Saat Mirna meninggal, mimpi buruk saya dan keluarga saya dimulai. Berselisih dengan saudara dan membuat tetangga terganggu. Banyak orang berdatangan. Terpaksa tampil di media, padahal saat itu kami hanya mencari kenyamanan dan ketenangan," pungkas Jessica.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-28 ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.