Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan akan menutup Diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat.Penutupan dilakukan Ahok karena tempat hiburan malam tersebut telah dua kali dilakukan penangkapan atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang (NARKOBA)."Pokoknya kalau di dalam diskotek anda ada yang pakai narkoba, ketemu 2 kali, pasti kami tutup. Dan gak boleh buka usaha yang sejenis lagi. Sama seperti kasus Diskotek Stadium," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016) siang.Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, Diskotek Mille's sudah dua kali tersangkut kasus serupa (NARKoBA) pada Mei 2016 lalu. Karena itu Ahok akan segera menutupnya."Udah diperintahkan ditutup. Udah diperintahkan kemarin dari Jumat lalu, supaya hari ini dikeluarkan surat ditutup," tegasnya.Ahok mengaku, akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bahkan dia juga akan melakukan tes terhadap pegawai negeri sipil (PNS)."Siapapun ketemu ada narkoba, malahan sekarang kita lagi mau dorong PNS semua di tes rambut. Tes urin katanya seminggu bisa lewat. Kalau rambut gak bisa. Jadi kalau ketemu pun kita berhentikan," pungkasnya.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP S yang tertangkap di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Propam dan Bidang Narkoba Polda Metro Jaya, AKP S terancam dipecat dari kepolisian."Dia terancam dipecat dan direkomendasikan dipecat. Sekarang masih proses (penyidikan). Dan itu paralel itu propam dan narkoba penyidik," ujar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).Pada saat tertangkap tangan, Awi mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu seberat 7,10 gram, dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram, satu klip plastik berisi sembilan paket klip plastik yang di dalamnya berisi putaw seberat 5,26 gram.Dari pemeriksaan, lanjutnya, AKP S positif menggunakan barang haram tersebut."Setelah kami lakukan pemeriksaan positif dan melakukan pertanggungjawabkan ke penyidik," kata Awi.Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam kurungan penjara selama 12 tahun.Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aparat kepolisian berpangkat AKP berinisial S diamankan saat dugem di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10).Pada saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu seberat 7,10 gram dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram.