Senin, 10 Oktober 2016 20:00 WIB

Bareskrim Amankan Bos Pengendali Upal di LP Kerobokan

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri mengamankan seorang tahanan Lapas Kerobokan, Bali berinisial A yang kedapatan mengendalikan proyek uang palsu (Upal).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan dari hasil penyidikan, kasus ini dikedalikan oleh Saudara 'A' dari dalam jeruji besi.

"Pelaku A ini bosnya, pelaku H,Y dan M yang bertugas menyebarkan uang palsu tersebut,"tuturnya di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Lanjutnya, terdapat satu orang yang ditugaskan untuk menyetak uang berinisial S. Ia diamankan pada tanggal 6 Oktober 2016 silam di kontrakannya di Jalan Damar Raya No 35, Banyumanik, Semarang.

"Di kontrakannya ini, ditemukan alat cetak, pewarna, penyablon, printer dan alat pemotong. Petugas juga menemukan sebanyak 20 ribu lembar uang palsu senilai Rp 2 milyar dalam pecahan uang Rp100 ribu,"jelasnya

Rencananya, esok hari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri akan memeriksa AH.

"Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya
0 Komentar