Jumat, 07 Oktober 2016 17:12 WIB

Tipu Pensiunan, Lima Pelaku Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan dengan modus memberikan santunan.

Kelima pelaku yang diketahui berinisial AS, MM, C, FG, dan H itu, ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (24/8/2016) lalu.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro AKBP Budi Hermanto mengatakan kejadian itu berawal pada bulan Juli 2016 sekira pukul 13.30 WIB.

Dimana korban yang merupakan istri seorang pensiunan bernama Suharningsih, mendapat telepon dari seorang laki-laki bernama Sigit Haryanto, yang mengaku sebagai pegawai dari PT Taspen dan mengatakan akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.

"Korban diminta untuk menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Setelah itu korban dijelaskan oleh orang yang mengaku bernama Sigit bahwa korban adalah istri ahli waris almarhum pria bernama Agus Heru Rukiyanto yang merupakan suami korban dan akan mendapatkan santunan dari Jamsostek.

"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," tambah Budi.

Selanjutnya saat berada di ATM, korban diarahkan memecet tombol dan tanpa sadar melakukan transfer ke orang atas nama Yusuf kurang lebih Rp 10 juta.

"Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," tandas Budi.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Kompol Teuku Arysa mengatakan para tersangka mencari korban dengan cara menelepon acak dari buku White pages dan buku telepon yang sudah disediakan lalu mengaku sebagai pegawai PT Taspen dan akan memberikan santunan.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban," ujar Arsya.

Dalam aksinya l, pelaku mengaku memiliki jimat agar korban percaya.

"Diamankan 21 kartu ATM dan beberapa jimat yang digunakan para Pelaku saat aksinya," tambah Arsya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan UU TPPU (Tindak pidana pencucian uang) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa enam motor, satu televisi, kulkas dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 8 juta, 21 kartu ATM, enam buku telepon, 11 HP, tiga buku tabungan, dan dua buah jimat," tandas Arsya.
0 Komentar