Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat yang digunakan tersangka SAR (24), pengunggah konten mesum pada Videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan."Kami sedang melakukan pemeriksaan digital forensik dari komputer maupun HP tersangka Untuk digital forensik itu butuh waktu tiga sampai empat hari," ujar Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016)Berdasarkan pengakuan SAR, kata Roberto, SAR menggunakan password dan username untuk membuka aplikasi Team Viewer yang bisa terhubung ke Videotron tersebut.SAR juga menggaku mendapatkan username dan pasword itu dari tayangan di Videotron, dengan cara menfoto menggunakan telepon genggam milik SAR."Saat dilihat di handphonenya tidak ada foto tersebut, tidak ada bukti kalau pelaku menfoto. Tapi yang jelas ini ilegal acces, sudah memenuhi unsur," jelas Robberto.Adanya hal tersebut, Robberto masih melakukan pemeriksaan dari mana tersangka mendapatkan pasword dan username tersebut.Sebab, pihak penganggung jawab Videotron yaitu PT TAJ, menyangkal bahwa pihaknya telah menayangkan pasword dan username di Videotron tersebut."Tapi kalau dalam IT tidak bisa hanya menggunakan saksi, tapi harus ada bukti melalui digital forensik, semuanya sedang diperiksa di Lab Cyber kami," tandas Robberto.Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video konten mesum terpancar di videotron berukuran 24 meter persegi, usai umat islam melakukan ibadah sholat Jumat di Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016)Video tersebut diunggah warga ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.Pada hari Selasa (4/10/2016), Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SAR di kantornya yang berada di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan atau Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.