Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang menjual hewan langka melalui media sosial Facebook.Tiga pelaku yang diketahui berinisial ARM, FS, dan SP ditangkap ditempat yang berbeda pada Kamis (29/9/2016). ARM dan FS ditangkap di Jakarta Selatan. Sedangkan SP ditangkap di Jakarta Timur.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelaku menggunakan akun Facebook bernama Sendy Lah untuk memperdagangkan hewan langka tersebut.Petugas pun menemukan sebuah postingan foto yang berisi delapan ekor Kukang Jawa di dalam kandang dengan kondisi masih hidup."Di postingan foto itu pelaku menulis kata-kata 'Redy kukang/kuskus karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong, unsex biyar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lok jaktim n jaksel only, kepoin, beli banyak harga miring" ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).Dalam aksinya, ARM dan FS bekerja sebagai penjual dan pemilik satwa kukang. Sedangkan SP sebagai pembeli kukang dan pemilik akun facebook."Petugas langsung mengamankan lima ekor Kukang. Pelaku melakukan selama satu bulan lamanya," tandas Awi.Selanjutya, petugas melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap SP pemilik akun facenbook Sendy Lah di Jalan Tanah Merdeka X RT 07/106 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur."Dari TKP kediaman SP petugas kembali mengamankan satu ekor Kukang," tandas AwiAtas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun dan dikenakan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tambunan dan Satwa dengan hukuman lima tahun.