Selasa, 04 Oktober 2016 12:49 WIB

Empat Pelaku Begal Diringkus Polsek Kebon Jeruk

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tidak hanya pengendara motor, pelaku begal kini menyasar mangsanya yang merupakan pejalan kaki, seperti yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Empat pelaku begal yang menyasar pejalan kaki sebagai mangsanya berhasil di ringkus Petugas Kepolisian Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat. Selasa dini hari (4/10/2016) sekira pukul 02:00 WIB.

‎Kanit Reskrim Polsek Kebun Jeruk Iptu Andrianto mengatakan ke empat pelaku pembegal pejalan kaki yang di ketahui bernama Tio (16) Oji (19),Iceng (22),Agus (32), dengan mengendarai dua unit sepeda motor menghampiri korban bernama Repi (23) yang saat kejadian sedang berjalan di jalan Kebon Jeruk Raya.

"Pelaku Agus, yang paling tua bertugas mengancam korban dengan mengacungkan celurit dan meminta sejumlah barang berharga berupa HP dan Dompet kepada korban" Papar Andrianto, kepada wartawan,Di Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (4/10/2016) siang.

Korban yang ketakutan setelah di ancam dengan senjata tajam oleh pelaku langsung menuruti perintah pelaku dengan menyerahkan HP dan dompet kepada pelaku.

Setelah mendapatkan apa yang di inginkannya dari korban pelaku langsung melarikan diri ke arah Srengseng, Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut, korban terpaksa kehilangan tiga buah HP mewah, dua unit HP merek Samsung dan satu HP merek Asus.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian apa yang baru saja terjadi terhadap dirinya ke Polsek Kebun Jeruk, menerima laporan tersebut, petugas Polsek Kebun Jeruk Langsung bertindak dan mengejar para pelaku.

Berbekal dari ciri ciri para pelaku yang di sampaikan korban dan ke arah mana para pelaku melarikan diri, Akhirnya, dalam kurun‎ tiga setengah jam, unit Reskrim Polsek Kebun Jeruk berhasil meringkus pelaku di Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

"Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor yang di pakai pelaku dalam menjalankan aksinya, dan satu buah Arit yang di pakai pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban," jelasnya

Dari pengakuan para pelaku, tiga unit HP hasil begal telah berpindah tangan kepada penadah, dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian petugas.

"Masih di lakukan pencarian terhadap penadahnya" tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 Komentar