Selasa, 04 Oktober 2016 11:57 WIB

Anies Diingatkan Tak Sembarangan Buat Janji Politik

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta para media bertanya langsung kepada Anies Baswedan perihal kontrak kerja Anies dengan Warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.

Mantan Bupati Belitung Timur ini kembali melontarkan sindiran dengan mengatakan Anies beserta timsesnya tidak mengerti soal zona peruntukan di Jakarta.

"Nggak sederhana. Biasanya, calon ini kan saya bilang dia nggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita," ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (4/10/2016).

Ahok bahkan mengingatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum menandatangani kontrak politik dengan warga. Apalagi salah satu tuntutan warga adalah meminta melegalisasi kampung-kampung yang di anggap ilegal.

"Kita kan open data. Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," pungkasnya.

Berikut sejumlah poin kontrak politik yang sudah diteken Anies pada Minggu (2/10/2016) dengan warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.

Pertama, Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Warga Kota meliputi :

a. Melegalisasi Kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung kampung yang sudah di tempati warga selama 20 Tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan di akui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di Tata seperti (Kampung Tematik,Kampung Deret dll) Pemukiman Kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan di lakukan negoisasi yang melibatkan masyarakaLGubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960.

c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal : PKL, Becak, Nelayan Tradisional,Pekerja Rumah Tangga , Asongan. Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta

Kedua, mengkaji Ulang dan Merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan ApartemenJaman terbuka Hijau dll lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

Ketiga, keterbukaan dan Penyebarluaskan informasi kepada Warga Kota.

Kontrak politik itu akan dijalankan oleh Anies apabila menang di Pilkada Jakarta 2017. Anies menyebut kontrak politik sebagai komitmen pemerintahan DKI Jakarta baru ke depan.

"Karena itu tadi kesepakatan bahwa gubernur baru akan komit, termasuk melakukan mediasi," kata Anies saat menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1438 Hijriah di Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (2/10/2016).
0 Komentar