Selasa, 04 Oktober 2016 06:15 WIB

Ahok Belum Serahkan Surat Resmi Cuti Kampanye

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih terus mengecek kelengkapan berkas persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.


KPU DKI memberi batas akhir penyerahan berkas cagub DKI pada 4 Oktober 2016. Ketua KPU DKI, Sumarno menjelaskan, cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menyerahkan surat resmi bersedia cuti.


Hal ini diduga dikarenakan, Ahok tersebut masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan bacagub lain, Agus Harimurti Yudhoyono juga baru memberikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Bukan surat resmi pengunduran dirinya dari TNI.

"Baru surat pernyataan bersedia cuti dan bersedia mundur saja," kata Sumarno kepada wartawan, Senin (3/10/2016).

Meski begitu, lanjut Sumarno, hal itu bukan menjadi masalah besar. Pasalnya, surat resmi tersebut baru akan diserahkan, usai yang bersangkutan ditetapkan resmi menjadi calon.

"Surat resminya setelah ditetapkan. Tidak disyaratkan saat pendaftaran, cukup surat pernyataan. Kalau sudah ditetapkan sebagai cagub tanggal 24 Oktober 2016, baru disyaratkan yang resmi," tutupnya.(exe/ist)

0 Komentar