Sabtu, 01 Oktober 2016 19:13 WIB

Penyebar Konten Mesum di Videotron Dapat Dipidanakan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut pelaku yang memutarkan konten mesum pada videotron di kawasan Jalan Raya Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan pidana bagi pelaku jika terbukti melakukan kelalaian.

"Dalam suatu pekerjaan mesti ada Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP mesti dipertanggungjawabkan keterkaitan direksinya, admin-adminnya siapa berbuat apa kalau memang dia punya tanggung jawab, atasannya supervisi terus dia lalai bisa aja kan," ujar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/9/2016)

Namun, sebelum memberikan pidana, pihaknya harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu seperti mengumpulkan saksi dan pihak terkait. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan UU Pornografi.

"Itu masuk UU Pornografi. Kan di situ ada unsur menyebarkan konten porno dan mentransmisikannya ke videotron. Tapi yang jelas kita harus tau dulu siapa pelakunya dulu," tandas Awi.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video konten mesum terpancar di videotron berukuran 24 meter persegi, usai umat islam melakukan ibadah sholat Jumat.

Video tersebut diunggah warga ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.
0 Komentar