Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua pemuda diciduk unit Reskrim Polsek Teluknaga, setelah aksinya menjambret seorang wanita di Jalan Raya Perancis Perumahan Griya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.Diketahui, kedua tersangka berinisial MI (22), dan Y (18), ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya terhadap seorang perempuan yang tengah berkendara sepeda motor dalam keadaan seorang diri.Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto mengatakan, informasi berawal saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga atas penjambretan yang ditimpa dirinya."Korban melaporkan bahwa tas miliknya yang berisi kalung seberat 6 gram dan gelang seberat 2 gram, telah dijambret dua orang tersangka di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan tersebu, kami langsung bergerak menyusuri tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Supriyanto, Jumat (30/9/2016).Lanjutnya, saat di TKP, petugas berhasil menemukan ciri-ciri kedua tersangka yang telah dilaporkan korban. Satu tersangka berhasil diringkus, sementara tersangka lainnya yang berinisial Y berhasil melarikan diri."Tersangka MI yang berhasil kami ringkus langsung kami bawa ke Polsek Teluknaga guna dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui lokasi kediaman temannya yang kabur. Kami pun langsung bergerak menggerebek kediaman tersangka Y, dan berhasil menciduknya," jelasnya.Dalam penyelidikan terhadap kedua tersangka, tambah Supriyanto, biasa beraksi di wilayah Teluknaga dan Kosambi. "Tersangka mengakui aksinya telah dilakukan lebih dari lima kali, dengan target korbannya seorang perempuan yang seorang diri mengendarai sepeda motor di malam hari," kata Supriyanto.Kini, Polsek Teluknaga tengah mendalami kasus kedua tersangka, terkait maraknya kasus penjambretan di wilayah Teluknaga."Kami masih mendalami kasus ini, apakah keduanya termasuk sindikat kasus penjambretan yang tengah gencar di Teluknaga atau pemain tunggal," pungkasnya.Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.