Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal terdakwa utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29/9/2016).Yuyun merupakan siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh secara beramai-ramai.Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR komisi X, Reni Marlinawati mengapresiasi keputusan hakim tersebut.Menurutnya ihwal tersebut akan menjadi pembelajaran kepada hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak."Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis," ucapnya di Gedung DPR, Jumat (30/9/2016).Ia juga meminta kepada DPR dan Pemerintah agar segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang sudah disepakati dalam Prolegnas tahun 2016 ini."Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," terang Ketua Fraki PPP DPR ini.Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal ketika Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan kondisi yang mengenaskan.Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29/9/2016). Sedangkan empat rekan Zainal lainnya, yaitu Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah dan Jafar divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.