Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Penjaringan menangkap enam tersangka sedang asyik bermain judi kartu remi disekitar kawasan kolong tol Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/9/2016) pukul 02.30 Wib.Diketahui ke enam tersangka bernama Saripudin (48), Nurhadi (44), M.Yusuf (50), Dana (58), Udi (43) dan seorang Ibu rumah tangga Siti Kasmini (48) yang kesemua itu warga penjaringan sehari-hari memanfaatkan suasana kolong tol untuk berjudi.Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono menuturkan awalnya hal ini didasari atas kecurigaan aparat Polsek Penjaringan yang kerap melihat keramaian dibawah kolong tol penjaringan."Saat aparat resmob Polsek Penjaringan coba melakukan pemantauan benar saja, ternyata tempat itu dipakai untuk menggelar judi kartu remi, Selanjutnya saat ditangkap ke enam tidak ada melakukan perlawanan," kata Sungkono, Jumat (30/9/2016).Dari hasil pengeledahan dilokasi kejadian, aparat mengamankan barang bukti berupa kartu remi, Hp serta uang hasil dari judi kartu remi senilai Rp 1.166.000.Guna penyelidikan lebih lanjut ke enam tersangka langsung dibawa ke Polsek Penjaringan guna penyelidikan.