Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Tangerang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 99,34 gram di Aula Polsek Tangerang, Kota Tangerang.Barang bukti sabu seberat 99,34 gram itu, didapati dari dua tersangka pengedar BH dan AR, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tangerang pada Senin (19/9/2016) lalu.Kapolsek Tangerang, Kompol Effendi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu yang di dapatkan dari dua tersangka telah dilakukan penyisihan."Sabu dengan berat 12,67 gram kami berikan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk barang bukti, sedangkan sabu berat brutto 88,7 gram di musnahkan di Aula Polsek Tangerang," ujar Effendi, Rabu (28/9/2016).Lanjutnya, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan alat berupa mesin blender dan hasilnya akan dibuang ke pembuangan limbah (Septiktank)."Sabu ini dicampuri air beserta garam terlebih dahulu agar larutan sabu melebur menjadi air dan tak ada lagi kandungan narkotikanya, sebelum kami buang ke pembuangan limbah," jelasnya.Dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut, Effendi menambahkan, berharap wilayah hukum Polsek Tangerang bisa meminimalisirkan dari adanya barang terlarang itu."Kami tengah gencar-gencarnya memberantas barang haram tersebut. Semoga wilayah hukum kami bersih dari barang haram tersebut. Kedua tersangka itu kini masih ditahan di Polsek Tangerang sampai adanya keputusan dari pengadilan negeri," pungkasnya.